Senin, 27 April 2009

BANK TITIL DAN PENGIJON ARISAN

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. All Baqarah 276


Penerima pinjaman dari yayasan Darussalam

Sumini buruh tani punya hutang di bank titil sebesar Rr 200.000,-(yang tiap hari menagih bawa buku kecil), harus dibayar Rp 11.500 perhari selama 20 hari atau Rp 230.000 sampai lunas , woOw lebih dari 10% untuk waktu kurang dari 1 bulan, nah yang ini lain lagi cak Gino butuh uang tunai, arisannya tiap minggu sebesar Rp 5000,- yang ikut 50 orang artinya kalau pas dapat dia akan menerima Rp 250.000,- kalau lotrenya trima yang terakhir berarti 50 minggu atau hampir setahun, karna butuh uang arisannya dijual ke cak Minin tunai Rp 125.000 (50% dari nominal), nah Gino mbayar terus arisannya tetapi kalau dapat yang nerima ya cak Minin, itulah gambaran keuangan mikro di desa dan itu sudah biasa, nah melihat itu Yayasan mencoba membuka majlis ekonomi mereka boleh pinjam ke yayasan tanpa bunga, jadi gini skenarionya misalnya Yu Sup untuk jualan rujak pinjam Rp 200,000,- tiap bulan dia akan membayar hutang pokok Rp 20.000,- dan titip infaq Rp 2.000,- jadi selama 10 bulan dia akan membayar Rp 200.000,- dan sudah mampu berinfaq sebesar Rp 20.000,- ada lagi aturannya yang disepakati kalau hutangnya untuk mbayar spp anaknya atau untuk tambahan berobat mereka hanya membayar hutang pokoknya saja, dan insa Allah tahap awal yang mendaftar untuk dapat pinjaman sekitar 26 orang, insa Allah mereka akan terbebas dari jeratan bank titil dan jeratan pengijon arisan sekaligus mengajari mereka bahwa dalam esempitan masih mau membelanjakan sedikit rezqinya di jalan Allah.

Tidak ada komentar: